Minggu, 08 Desember 2019

Pedoman Dasar Masjid At-Taqwa Blok G Mega Regency


DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)

Masjid AT-TAQWA BLOK G

Perumahan Mega Regency Blok G RW 020 Desa Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi 17330


PEDOMAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AT-TAQWA

MUKADIMAH
Masjid didirikan semata-mata untuk beribadah Kepada Allah SWA atas dasar taqwa, mencapai Ridho-Nya, membina umat untuk berakhlaq mulia dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.

Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah ritual dan ibadah social dalam pengembangan masyarakat untuk meningkatkan ke Imanan, Ketaqwaan dan berakhlaq mulia sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah SAW.

Gerakan memakmurkan masjid sebagaimana yang  telah di contohkan oleh Rasulullah SAW adalah merupakan tanggung jawab umat Islam secara bersama, baik secara perorangan maupun secara kelembagaan.

Keberhasilan Rosulullah SAW di dalam mencetak dan membina generasi awal (para sahabat) dimulai dari masjid. Rosulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan pengkaderan, pembinaan umat, bahkan pengaturan pemerintahan.

Hal inilah yang menjadi landasan bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa untuk berjuang secara organisasi mengembalikan fungsi-fungsi masjid, agar umat Islam bangkit dari keterpurukan , kemiskinan, kebodohan dan kedangkalan iman



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama  Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa

Pasal 2
Tempat dan waktu didirikan
Dewan kemakmuran masjid (DKM) AT-Taqwa didirikan perum kota Mega Regency Blok G, Desa Sukaragam kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi, pada tanggal 17 Dzul Hijjah1431/04 Desember  2010 untuk waktu yang tidak terbagas.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa berasaskan Islam, dengan landasan operasional Al-Qur’an , Al-Hadits, Ijma’, Qiyas dan Uruf yang baik.

Pasal 4
Status
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa berstatus sebagai organisasi kemasjidan yang berada di bawah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

Pasal 5
Tujuan
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah , pengembangan masyarakat serta ukhuwah Islamiyah dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.

Pasal 6
Fungsi
Dewan kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa berfungsi untuk meningkatkan kualitas SDM para pengelola organisasi agar mampu berperan dalam memberdayakan masjid bagi kemaslahatan umat.

BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi DKM At-Taqwa terdiri dari :
a.      Penasehat
b.      Penanggung Jawab
c.       Pengurus Harian
d.      Koordinator Bidang

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Susunan Pengurus
1.      Penasehat berjumlah 4 orang
2.      Penanggung jawab berjumlah 7 orang
3.      Pengurus harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
4.      Koordinator Bidang terdiri dari : seorang koordinator dan beberapa orang anggota.
5.      Bidang-bidang terdiri dari :
a.      Bidang Idaroh meliputi : bidang organisasi dan administrasi, bidang humas dan publikasi dan bidang pengelolaan keuangan.
b.      Bidang Imaroh meliputi : bidang dakwah dan syiar, bidang pembinaan dan kaderisasi, bidang social kemasyarakatan, dan bidang pribadatan.
c.       Bidang Ri’ayah meliputi : bidang pemeliharaan dan perbaikan fisik masjid, bidang kebersihan dan keindahan masjid, bidang keamanan dan kenyamanan.



Pasal 9
Penasehat
1.      Penasehat bertugas memberikan pertimbangan, bimbingan dan nasehat kepada pengurus Harian dan koordinator Bidang di dalam menyusun dan menjalankan program kerja DKM At-Taqwa.
2.      Penasehat dipilih melalui musyawarah Jama’ah (Musjam) Masjid At-Taqwa untuk masa bakti 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 10
Pengurus harian dan Koordinator Bidang
1.      Pengurus harian bertugas memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa.
2.      Koordinator bidang bertugas memimpin, menyusun, dan menyelenggarakan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan bidangnya.
3.      Pengurus harian dipilih dalam Musyawarah Jama’ah Masjid At-Taqwa untuk masa bakti 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4.      Koordinator Bidang dipilih oleh pengurus harian atas pertimbangan Penasehat.
5.      Koordinator bidang melaporkan hasil kegiatannya kepada pengurus Harian.
6.      Pengurus harian melaporkan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Jama’ah melalui Musyawarah Jama’ah dan di akhir jabatannya melaporkan secara keseluruhan kepada Jama’ah pada Musyawarah Jama’ah

Pasal 11
Syarat –syarat menjadi penasehat dan pengurus harian
1.      Syarat-syarat untuk menjadi anggota penasehat adalah :
a.      Tokoh agama dan masyarakat di Blok G Perum kota Mega Regency Serang Baru
b.      Berakhlaq Mulia.
c.       Aktif di dalam memakmurkan masjid At-Taqwa.
2.      Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus Harian adalah :
a.      Aktif di dalam memakmurkan dan mengembangkan masjid At-Taqwa.
b.      Memiliki Akhlaq mulia
c.       Memiliki pengetahuan Agama.
d.      Memiliki kemampuan manajerial dan memimpin.
e.      Memiliki KTP dan berdomisili di Blok G Desa Sukaragam Kec. Serang Baru.

Pasal 12
Pemberhentian Penasehat dan Pengurus Harian
1.      Pemberhentian pengurus baik pada penasehat maupun pengurus Harian dapat dilakukan dengan alasan :
a.      Menyatakan mengundurkan diri.
b.      Meninggal dunia.
c.       Mencemarkan nama baik organisasi
d.      Tidak aktif dalam kegiatan DKM selama 6 Bulan.
2.      Proses pemberhentian pengurus dilakukan dalam rapat Pleno yang dihadiri oleh penasehat dan pengurus Harian.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
1.      Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa terdiri dari :
a.      Anggota biasa, yaitu seluruh jama’ah masjid At-Taqwa dan warga muslim yang bertempat tinggal di Blok G Perum Mega Regency Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.
b.      Anggota Luar Biasa, yaitu jama’ah masjid At-Taqwa yang tidak bertempat tinggal Blok G Perum Mega Regency Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.
2.      Anggota Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah Jama’ah.
3.      Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara dalam Musyawarah Jamaah.

BABVI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan
1.      Permusyawatan dalam Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa meliputi : Musyawarah Jama’ah dan Musyawarah Tahunan.
2.      Musyawarah Jamaah adalah Musyawarah yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali untuk meminta pertanggungjawaban pengurus DKM dan memilih kepengurusan DKM yang baru.
3.      Musyawarah Tahunan adalah Musyawarah Jama’ah yang dilaksanakan setiap tahun untuk meminta laporan pertanggung jawaban pengurus DKM.

Pasal 15
Rapat-rapat
1.      Rapat Bulanan yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian untuk membahas dan mengevaluasi program dan kegiatan DKM.
2.      Rapat Tahunan yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan jama’ah untuk menyusun rencana anggaran program dan kegiatan tahunan.
3.      Rapat Pengurus yaitu rapat yang dihadiri seluruh pengurus untuk membahas masalah-masalah tertentu.

BAB VII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR
Pasal 16
Penetapan dan Perubahan
1.      Penetapan dan Perubahan Pedoman Dasar ini ditentukan dalam Musyawarah Jama’ah.
2.      Tata cara dan mekanisme perubahan Pedoman Dasar diterapkan dalam Musyawarah Jama’ah


BAB VIII
KHATIMAH
Pasal 17
Khatimah
1.      Pedoman Dasar ini merupakan petunjuk teknis mengenai pengelolaan Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Blok G Perum Kota Mega Regency Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
2.      Pedoman Dasar berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan DKM At-Taqwa.
3.      Pedoman Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Serang Baru
Pada tanggal :




Team Penyusun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar