DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
Masjid AT-TAQWA BLOK G
Perumahan Mega Regency Blok G RW 020 Desa Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi 17330
PEDOMAN
DASAR
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) AT-TAQWA
MUKADIMAH
Masjid didirikan semata-mata untuk
beribadah Kepada Allah SWA atas dasar taqwa, mencapai Ridho-Nya, membina umat
untuk berakhlaq mulia dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Untuk mencapai maksud di atas, maka
masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah ritual dan ibadah social dalam
pengembangan masyarakat untuk meningkatkan ke Imanan, Ketaqwaan dan berakhlaq
mulia sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah SAW.
Gerakan memakmurkan masjid
sebagaimana yang telah di contohkan oleh
Rasulullah SAW adalah merupakan tanggung jawab umat Islam secara bersama, baik
secara perorangan maupun secara kelembagaan.
Keberhasilan Rosulullah SAW di dalam
mencetak dan membina generasi awal (para sahabat) dimulai dari masjid.
Rosulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan pengkaderan,
pembinaan umat, bahkan pengaturan pemerintahan.
Hal inilah yang menjadi landasan bagi
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa untuk berjuang secara organisasi
mengembalikan fungsi-fungsi masjid, agar umat Islam bangkit dari keterpurukan ,
kemiskinan, kebodohan dan kedangkalan iman
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid
(DKM) At-Taqwa
Pasal 2
Tempat dan
waktu didirikan
Dewan
kemakmuran masjid (DKM) AT-Taqwa didirikan perum kota Mega Regency Blok G, Desa
Sukaragam kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi, pada tanggal 17 Dzul
Hijjah1431/04 Desember 2010 untuk waktu
yang tidak terbagas.
BAB II
ASAS,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Organisasi Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa berasaskan Islam, dengan landasan operasional
Al-Qur’an , Al-Hadits, Ijma’, Qiyas dan Uruf yang baik.
Pasal 4
Status
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
At-Taqwa berstatus sebagai organisasi kemasjidan yang berada di bawah Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
Pasal 5
Tujuan
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
At-Taqwa bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah , pengembangan
masyarakat serta ukhuwah Islamiyah dalam rangka meningkatkan keimanan,
ketaqwaan dan akhlaq mulia.
Pasal 6
Fungsi
Dewan kemakmuran Masjid (DKM)
At-Taqwa berfungsi untuk meningkatkan kualitas SDM para pengelola organisasi
agar mampu berperan dalam memberdayakan masjid bagi kemaslahatan umat.
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Struktur
Organisasi
Struktur Organisasi DKM At-Taqwa
terdiri dari :
a. Penasehat
b. Penanggung Jawab
c. Pengurus Harian
d. Koordinator
Bidang
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Susunan
Pengurus
1. Penasehat
berjumlah 4 orang
2. Penanggung jawab
berjumlah 7 orang
3. Pengurus harian
terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara.
4. Koordinator
Bidang terdiri dari : seorang koordinator dan beberapa orang anggota.
5. Bidang-bidang
terdiri dari :
a. Bidang Idaroh
meliputi : bidang organisasi dan administrasi, bidang humas dan publikasi dan
bidang pengelolaan keuangan.
b. Bidang Imaroh
meliputi : bidang dakwah dan syiar, bidang pembinaan dan kaderisasi, bidang
social kemasyarakatan, dan bidang pribadatan.
c. Bidang Ri’ayah
meliputi : bidang pemeliharaan dan perbaikan fisik masjid, bidang kebersihan
dan keindahan masjid, bidang keamanan dan kenyamanan.
Pasal 9
Penasehat
1. Penasehat
bertugas memberikan pertimbangan, bimbingan dan nasehat kepada pengurus Harian
dan koordinator Bidang di dalam menyusun dan menjalankan program kerja DKM At-Taqwa.
2. Penasehat
dipilih melalui musyawarah Jama’ah (Musjam) Masjid At-Taqwa untuk masa bakti 3
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 10
Pengurus
harian dan Koordinator Bidang
1. Pengurus harian
bertugas memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi
Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa.
2. Koordinator
bidang bertugas memimpin, menyusun, dan menyelenggarakan kegiatan yang telah
direncanakan sesuai dengan bidangnya.
3. Pengurus harian
dipilih dalam Musyawarah Jama’ah Masjid At-Taqwa untuk masa bakti 3 tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
4. Koordinator
Bidang dipilih oleh pengurus harian atas pertimbangan Penasehat.
5. Koordinator
bidang melaporkan hasil kegiatannya kepada pengurus Harian.
6. Pengurus harian
melaporkan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Jama’ah melalui Musyawarah
Jama’ah dan di akhir jabatannya melaporkan secara keseluruhan kepada Jama’ah
pada Musyawarah Jama’ah
Pasal 11
Syarat
–syarat menjadi penasehat dan pengurus harian
1. Syarat-syarat
untuk menjadi anggota penasehat adalah :
a. Tokoh agama dan
masyarakat di Blok G Perum kota Mega Regency Serang Baru
b. Berakhlaq Mulia.
c. Aktif di dalam
memakmurkan masjid At-Taqwa.
2. Syarat-syarat
untuk menjadi Pengurus Harian adalah :
a. Aktif di dalam
memakmurkan dan mengembangkan masjid At-Taqwa.
b. Memiliki Akhlaq
mulia
c. Memiliki
pengetahuan Agama.
d. Memiliki
kemampuan manajerial dan memimpin.
e. Memiliki KTP dan
berdomisili di Blok G Desa Sukaragam Kec. Serang Baru.
Pasal 12
Pemberhentian
Penasehat dan Pengurus Harian
1. Pemberhentian
pengurus baik pada penasehat maupun pengurus Harian dapat dilakukan dengan
alasan :
a. Menyatakan
mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Mencemarkan nama
baik organisasi
d. Tidak aktif
dalam kegiatan DKM selama 6 Bulan.
2. Proses
pemberhentian pengurus dilakukan dalam rapat Pleno yang dihadiri oleh penasehat
dan pengurus Harian.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
1. Anggota Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa terdiri dari :
a. Anggota biasa,
yaitu seluruh jama’ah masjid At-Taqwa dan warga muslim yang bertempat tinggal
di Blok G Perum Mega Regency Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.
b. Anggota Luar
Biasa, yaitu jama’ah masjid At-Taqwa yang tidak bertempat tinggal Blok G Perum
Mega Regency Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.
2. Anggota Biasa
mempunyai hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah Jama’ah.
3. Anggota Luar
Biasa mempunyai hak bicara dalam Musyawarah Jamaah.
BABVI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan
1. Permusyawatan
dalam Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa meliputi : Musyawarah Jama’ah dan
Musyawarah Tahunan.
2. Musyawarah
Jamaah adalah Musyawarah yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus DKM dan memilih kepengurusan DKM yang baru.
3. Musyawarah
Tahunan adalah Musyawarah Jama’ah yang dilaksanakan setiap tahun untuk meminta
laporan pertanggung jawaban pengurus DKM.
Pasal 15
Rapat-rapat
1. Rapat Bulanan
yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian untuk membahas dan
mengevaluasi program dan kegiatan DKM.
2. Rapat Tahunan
yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan jama’ah untuk menyusun
rencana anggaran program dan kegiatan tahunan.
3. Rapat Pengurus
yaitu rapat yang dihadiri seluruh pengurus untuk membahas masalah-masalah
tertentu.
BAB VII
PERUBAHAN
PEDOMAN DASAR
Pasal 16
Penetapan
dan Perubahan
1. Penetapan dan
Perubahan Pedoman Dasar ini ditentukan dalam Musyawarah Jama’ah.
2. Tata cara dan
mekanisme perubahan Pedoman Dasar diterapkan dalam Musyawarah Jama’ah
BAB VIII
KHATIMAH
Pasal 17
Khatimah
1. Pedoman Dasar
ini merupakan petunjuk teknis mengenai pengelolaan Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid
(DKM) At-Taqwa Blok G Perum Kota Mega Regency Desa Sukaragam Kecamatan Serang
Baru Kabupaten Bekasi.
2. Pedoman Dasar
berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan DKM At-Taqwa.
3. Pedoman Dasar
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Serang Baru
Pada tanggal :
Team Penyusun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar