DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AT-TAQWA
Perumahan Mega Regency Blok G RW020 Desa Sukaragam - Kec. Serang Baru - Kab. Bekasi
No. :
002/DKM/MERCY-G/11/2019
Perihal : Pemantapan Jobdes, Program Kerja Dan Tata Tertib
Masjid
AT-TAQWA Blok G
Lampiran : -
Kepada Yth. : Semua Pengurus DKM Baru
Masjid
AT-TAQWA
Di Tempat
Assalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh
Dengan Hormat;
Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang
selalu memberikan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih
dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya, Sholawat dan salam teriring
untuk manusia pilihan yaitu Nabi Muhammad SAW.
Bersama ini kami Pengurus Masjid
AT-Taqwa Perumahan Mega Regency Blok G, dalam hal ini kami mengundang kepada
pengurus DKM semua untuk hadir dalam rangka Silaturami dan Rencana Kerja
DKM Masjid At-Taqwa, yang Insya Allah akan kami laksanakan pada :
Hari : Ahad
Malam Senin
Tanggal : 01 Desember
2019
Waktu :
Ba’da Isya (20.00) s/d selesai
Tempat :
Masjid At-Taqwa Blok G Mega Regency
Kami berharap kehadirannya kepada
para pengurus DKM yang baru, demi terlaksananya acara tersebut. siapa lagi yang
akan memakmurkan masjid kalau bukan kita semua, mudah-mudahan Allah SWT
mencatat sebagai amal baik kita semua Aamiin.
Demikian undangan dari kami kurang
dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar besarnya, dan ucapan terimakasih atas
kehadirannya, tenaga dan ide-idenya mudah-mudahan Masjid At-Taqwa ke depannya
tambah maju lagi Aamiin Ya Allah Robbal’alamiin.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi
wabarokatuh,
Cikarang, 01 November 2019
Ketua DKM Sekretaris
Ustd. Ahmad Jaelani Udin
Syaifuddin
FORMAT JOBDES / RINCIAN TUGAS PENGURUS
AT-TAQWA
Perumahan Mega Regency Blok G RW020 Desa Sukaragam - Kec. Serang Baru - Kab. Bekasi
JOBDES PENGURUS DKM
AT-TAQWA
PENASEHAT MASJID AT-TAQWA
1. Memberikan nasehat-nasehat penting dalam
penyelenggaraan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid dalam rangka kegiatan
kemakmuran Masjid At-Taqwa.
2. Memberikan saran dan masukan kepada
pengurus DKM sebagai penanggung jawab masjid atas semua
kegiatan baik administrasi,
ibadah dan dakwah serta membangun Masjid
At-Taqwa.
3.
Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan penanggung jawab masjid sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat
serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah
ahlus-sunnal wal jama’ah.
KETUA DKM MASJID AT-TAQWA
1.
Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi
secara umum
2. Memimpin Rapat Umum Pengurus.
3. Memimpin dan mewakili DKM At-Taqwa dalam kegiatan eksternal.
4. Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi,
mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan bidang/seksi
dalam melaksanakan amanah organisasi.
5. Pengambil keputusan atas semua permasalahan
yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus.
6. Menyelengarakan dan memimpin Musyawarah
Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan.
7. Mempertanggung jawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah
Jama’ah.
WAKIL
KETUA
1. Mewakili
ketua apabila berhalangan.
2. Membantu
ketua dalam menjalankan program kerja.
3. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
4. Membawahi
dan membantu tugas-tugas masing-masing ketua bidang
SEKRETARIS
1.
Mewakili ketua jika berhalangan hadir dalam
suatu jenis kegiatan
2.
Mengatur pertemuan rutin pengurus dan non
rutin yang diperlukan di DKM At-Taqwa
3.
Melaksanakan dan mengontrol seluruh proses
administratif baik ke intern pengurus
DKM, Jama'ah At-Taqwa maupun ke instansi luar, antara lain :
a.
Membuat surat (undangan, mandat,
keterangan, dan lain-lain),
b.
Mengontrol distribusi undangan DKM,
c.
Membuat daftar hadir pertemuan dan mencatat
hasil dari setiap musyawarah.
4.
Bersama ketua, bendahara mengevaluasi program kerja dari
masing masing bidang serta melakukan pengembangan di bidang organisasi dan
program kerja.
5.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil
kerjanya kepada ketua DKM
BENDAHARA
1. Mengendalikan
rencana anggaran pengeluaran masjid secara keseluruhan.
2. Menginventarisasi
data kekayaan masjid baik berupa uang, barang, gedung dan bentuk yang lainnya.
3. Bersama
ketua bidang melakukan evaluasi pengeluaran masjid atas program yang akan dan
telah dilaksanakan.
4. Mengontrol
dan melaksanakan distribusi dana/uang untuk setiap kegiatan yang telah di
musyawarahkan.
5. Membuat
laporan keuangan secara reguler dan dilaporkan ke Jama'ah Masjid At-Taqwa
6. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG PHBI
1.
Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan
mengevaluasi kegiatan-kegiatan Islam yang berhubungan dengan even PHBI.
2.
Mengatur dan mengontrol pelaksanaan Shalat Tarawih Ramadhan, antara
lain
a. Membuat
jadwal : Imam, Kultum/Tausiah Ramadhan, Bilal, MC Tarawih.
b. Memastikan
kehadiran petugas dengan cara mengkonfirmasi kembali melalui sarana komunikasi
( misal : hand phone, dll).
3. Menentukan
Imam dan Khotib Shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha.
4. Mengevaluasi
setiap kegiatan dan mengembangkan jenis-jenis kegiatan PHBI dengan tujuan
meningkatkan Syi'ar Islam.
5. Membuat
laporan dari setiap kegiatan PHBI yang telah dilakukan.
6.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG
PENDIDIKAN
1.
Membuat Rencana Kerja
Bidang Pendidikan yang meliputi:
- Program Pembelajaran
- Rencana Belanja Pendidikan
2.
Mengkoordinir
kegiatan-kegiatan lembaga Pendidikan di Masjid Attaqwa, yaitu:
-
Taman Pendidikan alQur'an (TPQ)
-
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
-
Diniyyah Takmiliyah Awaliyah (DTA)
3.
Mengevaluasi kegiatan
pendidikan secara berkala dan melaporkannya kepada ketua DKM Attaqwa
BIDANG DAKWAH
1.
Merencanakan, melaksanakan, mengontrol,
dan mengevaluasi kegiatan da'wah dalam
rangka pembinaan Iman, tarbiyah dan pembinaan masyarakat Islami. misalnya :
a.
Pengajian
Rutin
yang ada di masjid At-Taqwa
b.
Kajian lain yang dianggap penting bagi
Jama'ah Masjid At-Taqwa, misalnya : Kajian Tafsir, Aqidah, Hadist, fiqih,
Siroh Nabawi, dan Ahlaq dan lain-lain.
2.
Bersama Ketua, Sekretaris dan pengurus
lainnya mengevaluasi setiap kegiatan da'wah yang sudah dilaksanakan serta
mengembangkan methode yang lebih cocok untuk masyarakat khususnya Jama'ah
Masjid At-Taqwa.
3.
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat
peningkatan kualitas keimanan dan pengetahuan agama bagi Pengurus DKM dan
Jama'ah At-Taqwa yang bersifat intensif, antara lain :
a. Pelatihan
Mu'adzin,
b.
Pelatihan dan kaderisasi khotib
c. Pelatihan Imam Masjid.
4.
Mengatur dan mengontrol pelaksanaan Shalat Jum'at, antara lain :
a. Membuat jadwal : Khotib,
Imam, Muadzin, badal Khotib, MC Jum'at.
b. Memastikan
kehadiran petugas dengan cara mengkonfirmasi kembali melalui sarana komunikasi
( misal : hand phone, dll).
5.
Membuat dan mengusulkan program lain yang dianggap
perlu untuk peningkatan kualitas keimanan Jama'ah Masjid At-Taqwa,
misalnya Shalat Gerhana, dll.
6.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil
kerjanya kepada ketua DKM
BIDANG KEPEMUDAAN
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengontrol, dan
mengevaluasi kegiatan yang bersifat pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan
umum dan sosial untuk generasi muda yang secara rutin dilakukan di Masjid At-Taqwa.
2.
Membuat dan mengembangkan program lain yang
sesuai untuk remaja sehingga melahirkan generasi muda yang cinta Masjid At-Taqwa.
3.
Membuat
Organisasi Remaja masjid dan membimbing Remaja Masjid.
4.
Menghidupkan
kegiatan-kegiatan kepemudaan di MAsjid At-Taqwa.
5.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil
kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan,
mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan yang
meliputi :
1.
Menyantuni
fakir miskin, Yatim Piatu & Dhuafa
2.
Melakukan
Kegiatan Sosial, khitanan masal, Gurah, Bekam, CCMA dan Lomba-lomba
3.
Bakti social
terhadap korban bencana alam
4.
Melaksanakan
kegiatan kepanitiaan Qurban
5.
Melakukan
koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
6.
Pendistribusian Zakat Fitrah
7.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil
kerjanya kepada ketua DKM
BIDANG
KEROHIMAN
1.
Penarikan Dana
Kerohiman
2.
Mempersiapkan
perlengkapan Pemulasaraan Jenazah
3.
Menyelenggarakan
pelatihan Pemulasaraan Jenazah
4.
Menginformasikan
ketika ada warga yang meninggal Dunia dan koordinasi dengan humas untuk
menginformasikan ke warga lewat social media
5.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil
kerjanya kepada ketua DKM
BIDANG PEMBANGUNAN
1.
Pembangunan meliputi Pembangunan, pemeliharaan peralatan dan perawatan
2.
Marbot
Masjid diawasi/dikontrol oleh Ketua Pembangunan
3.
Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan
mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur masjid.
4.
Mengusulkan dan mengontrol program
perbaikan infrastruktur masjid sehingga jama'ah lebih nyaman dalam melaksanakan
shalat di Masjid At-Taqwa.
5. Merencanakan,
melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan perbaikan-perbaikan
infrastruktur yang diperlukan di Masjid At-Taqwa dengan tujuan agar kenyamanan Jama'ah
dalam beribadah tetap terjaga.
6.
Menginventarisasi, pengecekan dan
pemeliharaan rutin setiap kelengkapan peribadatan di Masjid At-Taqwa,
antara lain :
a. Sumber belajar/buku (misal :
Al’quran, Jus ama dan lain-lain)
b. Sound system,
c. Lampu penerangan,
d.
Kipas,
e.
Fasilitas wudhu,
f.
Sajadah, Karpet, Tikar, dan lain-lain.
7.
Menyiapkan kelengkapan sarana dan prasarana
untuk kegiatan-kegiatan.
misalnya :
a. Shalat Jum'at,
b. Shalat Idhul Fitri,
c. Shalat Idhul Adha
d. Pengajian, dan
lain-lain.
8.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil
kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG HUMAS
1.
Menyampaikan informasi setiap kegiatan di semua bidang di
masjid At-Taqwa.
2.
Membuat
program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat memberikan informasi atas
semua kegiatan baik yang sudah dilaksanakan maupun dalam tataran rencana jangka
pendek kepada Masyarakat dan Jama'ah Masjid At-Taqwa.
3.
Pemanfaatan teknologi
informasi untuk sosialisasi kegiatan masjid dan sarana penyampaian informasi,
saran dan usul dari para jama’ah.
4.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil
kerjanya kepada ketua DKM.
Cikarang, 06 Desember 2019
Ketua DKM Wakil
Ketua DKM
Ustd. Ahmad Jaelani Ustadz
Memed Sumaedi SPdi
PEDOMAN DASAR MASJID AT-TAQWA BLOK G MEGA REGENCY
AT-TAQWA
Perumahan Mega Regency Blok G RW020 Desa Sukaragam - Kec. Serang Baru - Kab. Bekasi
PEDOMAN
DASAR
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) AT-TAQWA
MUKADIMAH
Masjid didirikan semata-mata untuk
beribadah Kepada Allah SWA atas dasar taqwa, mencapai Ridho-Nya, membina umat
untuk berakhlaq mulia dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Untuk mencapai maksud di atas, maka
masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah ritual dan ibadah social dalam
pengembangan masyarakat untuk meningkatkan ke Imanan, Ketaqwaan dan berakhlaq
mulia sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah SAW.
Gerakan memakmurkan masjid
sebagaimana yang telah di contohkan oleh
Rasulullah SAW adalah merupakan tanggung jawab umat Islam secara bersama, baik
secara perorangan maupun secara kelembagaan.
Keberhasilan Rosulullah SAW di dalam
mencetak dan membina generasi awal (para sahabat) dimulai dari masjid.
Rosulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan pengkaderan,
pembinaan umat, bahkan pengaturan pemerintahan.
Hal inilah yang menjadi landasan bagi
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa untuk berjuang secara organisasi
mengembalikan fungsi-fungsi masjid, agar umat Islam bangkit dari keterpurukan ,
kemiskinan, kebodohan dan kedangkalan iman
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid
(DKM) At-Taqwa
Pasal 2
Tempat dan
waktu didirikan
Dewan
kemakmuran masjid (DKM) AT-Taqwa didirikan perum kota Mega Regency Blok G, Desa
Sukaragam kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi, pada tanggal 17 Dzul
Hijjah1431/04 Desember 2010 untuk waktu
yang tidak terbagas.
BAB II
ASAS,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Organisasi Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa berasaskan Islam, dengan landasan operasional
Al-Qur’an , Al-Hadits, Ijma’, Qiyas dan Uruf yang baik.
Pasal 4
Status
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
At-Taqwa berstatus sebagai organisasi kemasjidan yang berada di bawah Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
Pasal 5
Tujuan
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
At-Taqwa bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah , pengembangan
masyarakat serta ukhuwah Islamiyah dalam rangka meningkatkan keimanan,
ketaqwaan dan akhlaq mulia.
Pasal 6
Fungsi
Dewan kemakmuran Masjid (DKM)
At-Taqwa berfungsi untuk meningkatkan kualitas SDM para pengelola organisasi
agar mampu berperan dalam memberdayakan masjid bagi kemaslahatan umat.
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Struktur
Organisasi
Struktur Organisasi DKM At-Taqwa
terdiri dari :
a. Penasehat
b. Penanggung Jawab
c. Pengurus Harian
d. Koordinator
Bidang
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Susunan
Pengurus
1. Penasehat
berjumlah 4 orang
2. Penanggung jawab
berjumlah 7 orang
3. Pengurus harian
terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara.
4. Koordinator
Bidang terdiri dari : seorang koordinator dan beberapa orang anggota.
5. Bidang-bidang
terdiri dari :
a. Bidang Idaroh
meliputi : bidang organisasi dan administrasi, bidang humas dan publikasi dan
bidang pengelolaan keuangan.
b. Bidang Imaroh
meliputi : bidang dakwah dan syiar, bidang pembinaan dan kaderisasi, bidang
social kemasyarakatan, dan bidang pribadatan.
c. Bidang Ri’ayah
meliputi : bidang pemeliharaan dan perbaikan fisik masjid, bidang kebersihan
dan keindahan masjid, bidang keamanan dan kenyamanan.
Pasal 9
Penasehat
1. Penasehat
bertugas memberikan pertimbangan, bimbingan dan nasehat kepada pengurus Harian
dan koordinator Bidang di dalam menyusun dan menjalankan program kerja DKM At-Taqwa.
2. Penasehat
dipilih melalui musyawarah Jama’ah (Musjam) Masjid At-Taqwa untuk masa bakti 3
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 10
Pengurus
harian dan Koordinator Bidang
1. Pengurus harian
bertugas memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi
Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa.
2. Koordinator
bidang bertugas memimpin, menyusun, dan menyelenggarakan kegiatan yang telah
direncanakan sesuai dengan bidangnya.
3. Pengurus harian
dipilih dalam Musyawarah Jama’ah Masjid At-Taqwa untuk masa bakti 3 tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
4. Koordinator
Bidang dipilih oleh pengurus harian atas pertimbangan Penasehat.
5. Koordinator
bidang melaporkan hasil kegiatannya kepada pengurus Harian.
6. Pengurus harian
melaporkan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Jama’ah melalui Musyawarah
Jama’ah dan di akhir jabatannya melaporkan secara keseluruhan kepada Jama’ah
pada Musyawarah Jama’ah
Pasal 11
Syarat
–syarat menjadi penasehat dan pengurus harian
1. Syarat-syarat
untuk menjadi anggota penasehat adalah :
a. Tokoh agama dan
masyarakat di Blok G Perum kota Mega Regency Serang Baru
b. Berakhlaq Mulia.
c. Aktif di dalam
memakmurkan masjid At-Taqwa.
2. Syarat-syarat
untuk menjadi Pengurus Harian adalah :
a. Aktif di dalam
memakmurkan dan mengembangkan masjid At-Taqwa.
b. Memiliki Akhlaq
mulia
c. Memiliki
pengetahuan Agama.
d. Memiliki
kemampuan manajerial dan memimpin.
e. Memiliki KTP dan
berdomisili di Blok G Desa Sukaragam Kec. Serang Baru.
Pasal 12
Pemberhentian
Penasehat dan Pengurus Harian
1. Pemberhentian
pengurus baik pada penasehat maupun pengurus Harian dapat dilakukan dengan
alasan :
a. Menyatakan
mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Mencemarkan nama
baik organisasi
d. Tidak aktif
dalam kegiatan DKM selama 6 Bulan.
2. Proses
pemberhentian pengurus dilakukan dalam rapat Pleno yang dihadiri oleh penasehat
dan pengurus Harian.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
1. Anggota Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa terdiri dari :
a. Anggota biasa,
yaitu seluruh jama’ah masjid At-Taqwa dan warga muslim yang bertempat tinggal
di Blok G Perum Mega Regency Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.
b. Anggota Luar
Biasa, yaitu jama’ah masjid At-Taqwa yang tidak bertempat tinggal Blok G Perum
Mega Regency Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.
2. Anggota Biasa
mempunyai hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah Jama’ah.
3. Anggota Luar
Biasa mempunyai hak bicara dalam Musyawarah Jamaah.
BABVI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan
1. Permusyawatan
dalam Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa meliputi : Musyawarah Jama’ah dan
Musyawarah Tahunan.
2. Musyawarah
Jamaah adalah Musyawarah yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus DKM dan memilih kepengurusan DKM yang baru.
3. Musyawarah
Tahunan adalah Musyawarah Jama’ah yang dilaksanakan setiap tahun untuk meminta
laporan pertanggung jawaban pengurus DKM.
Pasal 15
Rapat-rapat
1. Rapat Bulanan
yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian untuk membahas dan
mengevaluasi program dan kegiatan DKM.
2. Rapat Tahunan
yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan jama’ah untuk menyusun
rencana anggaran program dan kegiatan tahunan.
3. Rapat Pengurus
yaitu rapat yang dihadiri seluruh pengurus untuk membahas masalah-masalah
tertentu.
BAB VII
PERUBAHAN
PEDOMAN DASAR
Pasal 16
Penetapan
dan Perubahan
1. Penetapan dan
Perubahan Pedoman Dasar ini ditentukan dalam Musyawarah Jama’ah.
2. Tata cara dan
mekanisme perubahan Pedoman Dasar diterapkan dalam Musyawarah Jama’ah
BAB VIII
KHATIMAH
Pasal 17
Khatimah
1. Pedoman Dasar
ini merupakan petunjuk teknis mengenai pengelolaan Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid
(DKM) At-Taqwa Blok G Perum Kota Mega Regency Desa Sukaragam Kecamatan Serang
Baru Kabupaten Bekasi.
2. Pedoman Dasar
berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan DKM At-Taqwa.
3. Pedoman Dasar
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Serang Baru
Pada tanggal :
Team Penyusun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar