ADART Masjid At-Taqwa


DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AT-TAQWA
Perumahan Mega Regency Blok G RW020 Desa Sukaragam - Kec. Serang Baru - Kab. Bekasi

No.                  : 002/DKM/MERCY-G/11/2019
Perihal             : Pemantapan Jobdes, Program Kerja Dan Tata Tertib
Masjid AT-TAQWA Blok G
Lampiran         : -

Kepada Yth.   : Semua Pengurus DKM Baru
Masjid AT-TAQWA
Di Tempat


Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Dengan Hormat;
Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang selalu memberikan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya, Sholawat dan salam teriring untuk manusia pilihan yaitu Nabi Muhammad SAW.

Bersama ini kami Pengurus Masjid AT-Taqwa Perumahan Mega Regency Blok G, dalam hal ini kami mengundang kepada pengurus DKM semua untuk hadir dalam rangka Silaturami dan Rencana Kerja DKM Masjid At-Taqwa, yang Insya Allah akan kami laksanakan pada :

Hari                 : Ahad Malam Senin
Tanggal           : 01 Desember 2019
Waktu             : Ba’da Isya (20.00) s/d selesai
Tempat            : Masjid At-Taqwa Blok G Mega Regency

Kami berharap kehadirannya kepada para pengurus DKM yang baru, demi terlaksananya acara tersebut. siapa lagi yang akan memakmurkan masjid kalau bukan kita semua, mudah-mudahan Allah SWT mencatat sebagai amal baik kita semua Aamiin.

Demikian undangan dari kami kurang dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar besarnya, dan ucapan terimakasih atas kehadirannya, tenaga dan ide-idenya mudah-mudahan Masjid At-Taqwa ke depannya tambah maju lagi Aamiin Ya Allah Robbal’alamiin.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Cikarang, 01 November 2019

                  Ketua DKM                                                                                 Sekretaris



            Ustd. Ahmad Jaelani                                                                     Udin Syaifuddin









FORMAT JOBDES / RINCIAN TUGAS PENGURUS


DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AT-TAQWA
Perumahan Mega Regency Blok G RW020 Desa Sukaragam - Kec. Serang Baru - Kab. Bekasi



JOBDES PENGURUS DKM AT-TAQWA
PENASEHAT MASJID AT-TAQWA
1.  Memberikan nasehat-nasehat penting dalam penyelenggaraan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid dalam rangka kegiatan kemakmuran Masjid At-Taqwa
2.  Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM sebagai penanggung jawab masjid atas semua kegiatan baik administrasi, ibadah dan dakwah serta  membangun Masjid At-Taqwa
3.    Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan penanggung jawab masjid sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah ahlus-sunnal wal jama’ah.

KETUA DKM MASJID AT-TAQWA
1.    Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum
2.    Memimpin Rapat Umum Pengurus.
3.    Memimpin dan mewakili DKM At-Taqwa dalam kegiatan eksternal.
4.   Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan bidang/seksi dalam  melaksanakan amanah organisasi.
5.    Pengambil keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus.
6.    Menyelengarakan dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan.
7.    Mempertanggung jawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama’ah.

WAKIL KETUA
1.    Mewakili ketua apabila berhalangan.
2.    Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
3.    Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
4.    Membawahi dan membantu tugas-tugas masing-masing ketua bidang

SEKRETARIS
1.       Mewakili ketua jika berhalangan hadir dalam suatu jenis kegiatan
2.       Mengatur pertemuan rutin pengurus dan non rutin yang diperlukan di DKM At-Taqwa
3.       Melaksanakan dan mengontrol seluruh proses administratif  baik ke intern pengurus DKM, Jama'ah At-Taqwa maupun ke instansi luar, antara lain :
a.      Membuat surat (undangan, mandat, keterangan, dan lain-lain),
b.      Mengontrol distribusi undangan DKM,
c.       Membuat daftar hadir pertemuan dan mencatat hasil dari setiap musyawarah.
4.       Bersama ketua,  bendahara mengevaluasi program kerja dari masing masing bidang serta melakukan pengembangan di bidang organisasi dan program kerja.
5.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM

BENDAHARA
1.       Mengendalikan rencana anggaran pengeluaran masjid secara keseluruhan.
2.       Menginventarisasi data kekayaan masjid baik berupa uang, barang, gedung dan bentuk yang lainnya.
3.       Bersama ketua bidang melakukan evaluasi pengeluaran masjid atas program yang akan dan telah dilaksanakan.
4.       Mengontrol dan melaksanakan distribusi dana/uang untuk setiap kegiatan yang telah di musyawarahkan.
5.       Membuat laporan keuangan secara reguler dan dilaporkan ke Jama'ah Masjid At-Taqwa
6.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.

BIDANG PHBI
1.    Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan Islam yang berhubungan dengan even PHBI.
2.    Mengatur dan mengontrol  pelaksanaan Shalat Tarawih Ramadhan, antara lain
a. Membuat jadwal : Imam, Kultum/Tausiah Ramadhan, Bilal, MC Tarawih.
b. Memastikan kehadiran petugas dengan cara mengkonfirmasi kembali melalui sarana komunikasi ( misal : hand phone, dll).
3.  Menentukan Imam dan Khotib Shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha.
4.  Mengevaluasi setiap kegiatan dan mengembangkan jenis-jenis kegiatan PHBI dengan tujuan meningkatkan Syi'ar Islam.
5.  Membuat laporan dari setiap kegiatan PHBI yang telah dilakukan.
6.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.

BIDANG PENDIDIKAN
1.    Membuat Rencana Kerja Bidang Pendidikan yang meliputi:
- Program Pembelajaran
- Rencana Belanja Pendidikan
2.    Mengkoordinir kegiatan-kegiatan lembaga Pendidikan di Masjid Attaqwa, yaitu:
- Taman Pendidikan alQur'an (TPQ)
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Diniyyah Takmiliyah Awaliyah (DTA)
3.    Mengevaluasi kegiatan pendidikan secara berkala dan melaporkannya kepada ketua DKM Attaqwa

BIDANG DAKWAH
1.    Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan  mengevaluasi kegiatan da'wah dalam rangka pembinaan Iman, tarbiyah dan pembinaan masyarakat Islami. misalnya :
a.      Pengajian Rutin yang ada di masjid At-Taqwa
b.     Kajian lain yang dianggap penting bagi Jama'ah Masjid At-Taqwa, misalnya : Kajian Tafsir,  Aqidah, Hadist,  fiqih,  Siroh Nabawi, dan Ahlaq dan lain-lain.
2.    Bersama Ketua, Sekretaris dan pengurus lainnya mengevaluasi setiap kegiatan da'wah yang sudah dilaksanakan serta mengembangkan methode yang lebih cocok untuk masyarakat khususnya Jama'ah Masjid At-Taqwa.
3.    Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat peningkatan kualitas keimanan dan pengetahuan agama bagi Pengurus DKM dan Jama'ah At-Taqwa yang bersifat intensif, antara lain :
a.  Pelatihan Mu'adzin,
b.  Pelatihan dan kaderisasi khotib
c.  Pelatihan Imam Masjid.
4.    Mengatur dan mengontrol  pelaksanaan Shalat Jum'at, antara lain :
a.  Membuat jadwal : Khotib, Imam, Muadzin, badal Khotib, MC Jum'at.
b.  Memastikan kehadiran petugas dengan cara mengkonfirmasi kembali melalui sarana komunikasi ( misal : hand phone, dll).
5.    Membuat dan mengusulkan program lain yang dianggap perlu untuk peningkatan kualitas keimanan Jama'ah Masjid At-Taqwa, misalnya Shalat Gerhana, dll.
6.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM

BIDANG KEPEMUDAAN

1.    Merencanakan, melaksanakan,  mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan yang bersifat pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan sosial untuk generasi muda yang secara rutin dilakukan di Masjid At-Taqwa.
2.    Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk remaja sehingga melahirkan generasi muda yang cinta Masjid At-Taqwa.
3.    Membuat Organisasi Remaja masjid dan membimbing Remaja Masjid.
4.    Menghidupkan kegiatan-kegiatan kepemudaan di MAsjid At-Taqwa.
5.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.

BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan yang meliputi :
1.    Menyantuni fakir miskin, Yatim Piatu & Dhuafa
2.    Melakukan Kegiatan Sosial, khitanan masal, Gurah, Bekam, CCMA dan Lomba-lomba
3.    Bakti social terhadap korban bencana alam
4.    Melaksanakan kegiatan kepanitiaan Qurban
5.    Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
6.    Pendistribusian Zakat Fitrah
7.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM

BIDANG KEROHIMAN
1.    Penarikan Dana Kerohiman
2.    Mempersiapkan perlengkapan Pemulasaraan Jenazah
3.    Menyelenggarakan pelatihan Pemulasaraan Jenazah
4.    Menginformasikan ketika ada warga yang meninggal Dunia dan koordinasi dengan humas untuk menginformasikan ke warga lewat social media
5.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM


BIDANG PEMBANGUNAN
1.    Pembangunan meliputi Pembangunan, pemeliharaan peralatan dan perawatan
2.    Marbot Masjid diawasi/dikontrol oleh Ketua Pembangunan
3.    Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur masjid.
4.    Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid sehingga jama'ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid At-Taqwa.
5.    Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan perbaikan-perbaikan infrastruktur yang diperlukan di Masjid At-Taqwa dengan tujuan agar kenyamanan Jama'ah dalam beribadah tetap terjaga.
6.    Menginventarisasi, pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap kelengkapan peribadatan di Masjid At-Taqwa, antara lain :
a.  Sumber belajar/buku (misal : Al’quran, Jus ama dan lain-lain)
b.  Sound system,
c.  Lampu penerangan,
d.  Kipas,
e.  Fasilitas wudhu,
f. Sajadah, Karpet, Tikar, dan lain-lain.
7.    Menyiapkan kelengkapan sarana dan prasarana untuk kegiatan-kegiatan.
misalnya :
a.    Shalat Jum'at,
b.    Shalat Idhul Fitri,
c.    Shalat Idhul Adha
d.    Pengajian, dan lain-lain.
8.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.

BIDANG HUMAS

1.       Menyampaikan  informasi setiap kegiatan di semua bidang di masjid At-Taqwa.
2.       Membuat  program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat memberikan informasi atas semua kegiatan baik yang sudah dilaksanakan maupun dalam tataran rencana jangka pendek kepada Masyarakat dan Jama'ah Masjid At-Taqwa.
3.       Pemanfaatan teknologi informasi untuk sosialisasi kegiatan masjid dan sarana penyampaian informasi, saran dan usul dari para jamaah.
4.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.


                           
Cikarang, 06 Desember 2019

                  Ketua DKM                                                                          Wakil Ketua DKM




            Ustd. Ahmad Jaelani                                                          Ustadz Memed Sumaedi SPdi









PEDOMAN DASAR MASJID AT-TAQWA BLOK G MEGA REGENCY



DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AT-TAQWA
Perumahan Mega Regency Blok G RW020 Desa Sukaragam - Kec. Serang Baru - Kab. Bekasi


PEDOMAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AT-TAQWA

MUKADIMAH
Masjid didirikan semata-mata untuk beribadah Kepada Allah SWA atas dasar taqwa, mencapai Ridho-Nya, membina umat untuk berakhlaq mulia dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.

Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah ritual dan ibadah social dalam pengembangan masyarakat untuk meningkatkan ke Imanan, Ketaqwaan dan berakhlaq mulia sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah SAW.

Gerakan memakmurkan masjid sebagaimana yang  telah di contohkan oleh Rasulullah SAW adalah merupakan tanggung jawab umat Islam secara bersama, baik secara perorangan maupun secara kelembagaan.

Keberhasilan Rosulullah SAW di dalam mencetak dan membina generasi awal (para sahabat) dimulai dari masjid. Rosulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan pengkaderan, pembinaan umat, bahkan pengaturan pemerintahan.

Hal inilah yang menjadi landasan bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa untuk berjuang secara organisasi mengembalikan fungsi-fungsi masjid, agar umat Islam bangkit dari keterpurukan , kemiskinan, kebodohan dan kedangkalan iman



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama  Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa

Pasal 2
Tempat dan waktu didirikan
Dewan kemakmuran masjid (DKM) AT-Taqwa didirikan perum kota Mega Regency Blok G, Desa Sukaragam kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi, pada tanggal 17 Dzul Hijjah1431/04 Desember  2010 untuk waktu yang tidak terbagas.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa berasaskan Islam, dengan landasan operasional Al-Qur’an , Al-Hadits, Ijma’, Qiyas dan Uruf yang baik.

Pasal 4
Status
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa berstatus sebagai organisasi kemasjidan yang berada di bawah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

Pasal 5
Tujuan
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah , pengembangan masyarakat serta ukhuwah Islamiyah dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.

Pasal 6
Fungsi
Dewan kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa berfungsi untuk meningkatkan kualitas SDM para pengelola organisasi agar mampu berperan dalam memberdayakan masjid bagi kemaslahatan umat.

BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi DKM At-Taqwa terdiri dari :
a.      Penasehat
b.      Penanggung Jawab
c.       Pengurus Harian
d.      Koordinator Bidang

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Susunan Pengurus
1.      Penasehat berjumlah 4 orang
2.      Penanggung jawab berjumlah 7 orang
3.      Pengurus harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
4.      Koordinator Bidang terdiri dari : seorang koordinator dan beberapa orang anggota.
5.      Bidang-bidang terdiri dari :
a.      Bidang Idaroh meliputi : bidang organisasi dan administrasi, bidang humas dan publikasi dan bidang pengelolaan keuangan.
b.      Bidang Imaroh meliputi : bidang dakwah dan syiar, bidang pembinaan dan kaderisasi, bidang social kemasyarakatan, dan bidang pribadatan.
c.       Bidang Ri’ayah meliputi : bidang pemeliharaan dan perbaikan fisik masjid, bidang kebersihan dan keindahan masjid, bidang keamanan dan kenyamanan.



Pasal 9
Penasehat
1.      Penasehat bertugas memberikan pertimbangan, bimbingan dan nasehat kepada pengurus Harian dan koordinator Bidang di dalam menyusun dan menjalankan program kerja DKM At-Taqwa.
2.      Penasehat dipilih melalui musyawarah Jama’ah (Musjam) Masjid At-Taqwa untuk masa bakti 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 10
Pengurus harian dan Koordinator Bidang
1.      Pengurus harian bertugas memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa.
2.      Koordinator bidang bertugas memimpin, menyusun, dan menyelenggarakan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan bidangnya.
3.      Pengurus harian dipilih dalam Musyawarah Jama’ah Masjid At-Taqwa untuk masa bakti 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4.      Koordinator Bidang dipilih oleh pengurus harian atas pertimbangan Penasehat.
5.      Koordinator bidang melaporkan hasil kegiatannya kepada pengurus Harian.
6.      Pengurus harian melaporkan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Jama’ah melalui Musyawarah Jama’ah dan di akhir jabatannya melaporkan secara keseluruhan kepada Jama’ah pada Musyawarah Jama’ah

Pasal 11
Syarat –syarat menjadi penasehat dan pengurus harian
1.      Syarat-syarat untuk menjadi anggota penasehat adalah :
a.      Tokoh agama dan masyarakat di Blok G Perum kota Mega Regency Serang Baru
b.      Berakhlaq Mulia.
c.       Aktif di dalam memakmurkan masjid At-Taqwa.
2.      Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus Harian adalah :
a.      Aktif di dalam memakmurkan dan mengembangkan masjid At-Taqwa.
b.      Memiliki Akhlaq mulia
c.       Memiliki pengetahuan Agama.
d.      Memiliki kemampuan manajerial dan memimpin.
e.      Memiliki KTP dan berdomisili di Blok G Desa Sukaragam Kec. Serang Baru.

Pasal 12
Pemberhentian Penasehat dan Pengurus Harian
1.      Pemberhentian pengurus baik pada penasehat maupun pengurus Harian dapat dilakukan dengan alasan :
a.      Menyatakan mengundurkan diri.
b.      Meninggal dunia.
c.       Mencemarkan nama baik organisasi
d.      Tidak aktif dalam kegiatan DKM selama 6 Bulan.
2.      Proses pemberhentian pengurus dilakukan dalam rapat Pleno yang dihadiri oleh penasehat dan pengurus Harian.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
1.      Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa terdiri dari :
a.      Anggota biasa, yaitu seluruh jama’ah masjid At-Taqwa dan warga muslim yang bertempat tinggal di Blok G Perum Mega Regency Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.
b.      Anggota Luar Biasa, yaitu jama’ah masjid At-Taqwa yang tidak bertempat tinggal Blok G Perum Mega Regency Sukaragam Kec. Serang Baru Kab. Bekasi.
2.      Anggota Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah Jama’ah.
3.      Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara dalam Musyawarah Jamaah.

BABVI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan
1.      Permusyawatan dalam Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa meliputi : Musyawarah Jama’ah dan Musyawarah Tahunan.
2.      Musyawarah Jamaah adalah Musyawarah yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali untuk meminta pertanggungjawaban pengurus DKM dan memilih kepengurusan DKM yang baru.
3.      Musyawarah Tahunan adalah Musyawarah Jama’ah yang dilaksanakan setiap tahun untuk meminta laporan pertanggung jawaban pengurus DKM.

Pasal 15
Rapat-rapat
1.      Rapat Bulanan yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian untuk membahas dan mengevaluasi program dan kegiatan DKM.
2.      Rapat Tahunan yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan jama’ah untuk menyusun rencana anggaran program dan kegiatan tahunan.
3.      Rapat Pengurus yaitu rapat yang dihadiri seluruh pengurus untuk membahas masalah-masalah tertentu.

BAB VII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR
Pasal 16
Penetapan dan Perubahan
1.      Penetapan dan Perubahan Pedoman Dasar ini ditentukan dalam Musyawarah Jama’ah.
2.      Tata cara dan mekanisme perubahan Pedoman Dasar diterapkan dalam Musyawarah Jama’ah


BAB VIII
KHATIMAH
Pasal 17
Khatimah
1.      Pedoman Dasar ini merupakan petunjuk teknis mengenai pengelolaan Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Blok G Perum Kota Mega Regency Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
2.      Pedoman Dasar berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan DKM At-Taqwa.
3.      Pedoman Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Serang Baru
Pada tanggal :




Team Penyusun


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar